News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Senin Besok Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (9/11/2022). Minggu depan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs bakal menghadapi sidang tuntutan, Senin (16/1/2022) giliran Bripka Rizky Rizal dan Kuat Maruf.

Samuel mengatakan jika melihat persidangan selama ini maka dia menilai terdakwa Mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mempertahankan skenario yang telah dibangunnya.

“Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," ujarnya.

Samuel mengaku mengikuti seluruh rangkaian sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan menyimpulkan sejumlah poin.

Salah satunya, dia menilai Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongan, terutama tentang pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi.

“Poin-poin yang saya ambil dari FS (Ferdy Sambo), di dalam persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongannya.”

“Di Duren Tiga, yang dia bangun pertama adalah pelecehan terhadap istrinya, Putri. Itu kan sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh Mabes Polri. Ternyata dibangun lagi pelecehan di Magelang, berubah nama bukan pelecehan lagi, menjadi pemerkosaan,” urainya.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang pada Selasa (1/11/2022) di PN Jaksel. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Bahkan, lanjut Samuel, skenario yang dibuat bukan hanya pemerkosaan tetapi juga Yosua membanting Putri sebanyak tiga kali.

“Bukan pemerkosaan lagi, tapi dibanting tiga kali.”

“Jadi, di sana itu, di skenarionya tidak ada visum dan tidak ada laporan ke polisi. Itu yang sangat dipertahankan untuk menutupi semua kebohongan dia ini,” tuturnya.

Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Baca juga: Pekan Depan Jaksa Penuntut Umum Akan Bacakan Tuntutan Terhadap Putri Candrawathi

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo dan Putri Dituntut Hukuman Mati: Eliezer Semoga Ada Keringanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan menuntut hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Keluarga Brigadir J ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman maksimal.

“Sudah lama menunggu persidangan, mudah-mudahan tercapai yang kami harapkan,” ujar Rohani, bibi Yosua, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Rohani, selama ini empat terdakwa kasus pembunuhan Yosua konsisten berbohong di pengadilan.

“Mereka berusaha menutup tidak menunjukkan kejujuran, berbohong,” ucapnya.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ayah Brigadir J Berharap Dapat Keadilan: Agar Arwah Anak Kami Tenang

Ia juga menuturkan, keluarga Yosua melihat Putri Candrawathi penuh kebohongan dalam tuduhan pelecehan seksual ketika memberikan keterangan di persidangan.

“Dari sini bisa menilai, sudah dilecehkan, dibanting, diperkosa, kok masih memanggil Yosua bertatap muka di ruangan dengan alasan sudah memaafkan. Kalau saya sebagai perempuan, dijawil saja, sudah saya tampar yang melecehkan,” kata Rohani.

Oleh karena itu, ia memohon kepada hakim untuk memberikan keadilan.

Ia juga tidak tega melihat ayah dan ibu almarhum Yosua yang masih sering menangis ketika melihat persidangan karena ada tuduhan pelecehan seksual itu.

“Untuk Eliezer sudah ada kejujuran, hakim mudah-mudahan memberikan keringanan. Kami dari keluarga sudah melihat keterangan Eliezer yang menentang Sambo, mudah-mudahan tuntutannya sesuai,” tutur Rohani.

Terkait kehadiran keluarga Yosua dalam sidang tuntutan, Rohani mengaku belum ada pemberitahuan dari kuasa hukum.

Namun, ia memastikan keluarga Yosua tetap memantau jalannya persidangan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini