News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Sanggah Hasil Seleksi Adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Dapat Diajukan 16-19 Januari 2023

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023) - Inilah cara sanggah hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, dapat diajukan mulai Senin 16 Januari 2023 hingga 19 Januari 2023 di SSCASN.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara sanggah hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu.

Diketahui hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu telah diumumkan melakui laman resmi bawaslu.go.id.

Peserta yang tidak lolos diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu.

Berdasarkan pengumuman Bawaslu RI, pelamar yang dinyatakan "Tidak Lulus" seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu dapat melihat alasannya pada akun SSSCASN masing-masing.

Lalu pelamar juga diberikan kesempatan memberikan pernyataan sanggahan untuk dilakukan peninjauan ulang.

Penyanggahan dapat dilakukan terhadap hasil verifikasi yang dapat mengubah status kelulusan pelamar.

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Kementerian PANRB

Adapun masa sanggah bagi pelamar dimulai pada Senin (16/1/2023) pukul 00.01 WIB.

Dan berlangsung sampai dengan tanggal 19 Januari 2023 pukul 00.01 WIB.

Lalu bagaiaman cara sanggah hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu?

Simak cara sanggah hasil seleksi adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu dikutip dari ungggah Instagram resmi @bawasluri, berikut ini.

Cara Sanggah Hasil seleksi Adminitrasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu

1. Pelamar dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Pelamar login dengan akun masing-masing di laman SSCASN

3. Pelamar dapat mengajukan alasan sanggahan sesuai latar belakang masing-masing.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini