Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam fokus pencegahan pelanggaran dan mitigasi kerawanan pada awal tahapan pemutakhiran daftar pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi.
Diketahui, upaya pencegahan ini atas tindaklanjut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang menunjukkan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu, khususnya sub dimensi hak memilih.
Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Kunker Mendag Zulkifli Hasan: Diduga Kampanye di Luar Jadwal
Berdasarkan data yang berhasil direkap dari 37 Provinsi sampai dengan tanggal 6 Januari 2022, Bawaslu di seluruh tingkatan berhasil mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus, yang terdiri dari:
- Pesantren dan Kawasan Pendidikan sebanyak 1.486 lokasi;
- Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas atau Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya sebanyak 494 lokasi
- Perusahaan/Perkebunan/Tambang sebanyak 548 lokasi
- Panti Sosial sebanyak 421 lokasi; dan
- Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 170 lokasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangannya mengatakan, dari data tersebut sebanyak 358 lokasi sudah dilakukan sosialisasi oleh KPU. Namun belum diusulkan menjadi lokasi khusus.
"Sebanyak 377 lokasi bersedia diusulkan sebagai lokasi khusus namun belum dilakukan sosialisasi oleh KPU," ujar Lolly, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: PBNU Desak Bawaslu untuk Tindak Tegas Kampanye di Tempat Ibadah, Jangan Cuma Dicatat Saja
"Sedangkan sebanyak 2.454 potensi lokasi khusus belum dilakukan sosialisasi dan belum diusulkan menjadi lokasi khusus," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, lanjut Lolly, dapat disimpulkan penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan.
Hal ini terbukti dengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus.
Sehingga, Bawaslu mendorong KPU dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut.
"Penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian nantinya. Proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah," tegas Lolly.