TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini pemberian ponsel Iphone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo kepada para ajudannya termasuk ke Kuat Ma'ruf setelah Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas adalah sebuah imbalan.
Tak hanya pemberian iPhone 13 Pro Max, Ferdy Sambo juga menjanjikan uang total Rp2 Miliar kepada para ajudannya itu.
Hal itu diungkap jaksa yang dituangkan dalam amar tuntutan terhadap Kuat Maruf pada sidang, Senin (16/1/2023).
"Melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antarpelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan," kata jaksa dalam persidangan.
"Dilakukan salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagaimana upah mereka," sambungnya.
Di mana dalam kondisi pemberian hadiah tersebut dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dinyatakan benar tidak menolak.
Dengan kondisi tersebut maka jaksa meyakini kalau Kuat Ma'ruf turut terlibat dalam rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
"Berdasarkan fakta hukum di persidangan terdakwa Kuat Maruf tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo yaitu satu buah Iphone 13 pro Max dan terdakwa Kuat Maruf juga dijanjikan Ferdy Sambo uang sebesar Rp500 Juta," tambah JPU.
Baca juga: Kuat Maruf Berharap Bebas dari Tuntutan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Sambo
Meski dalam keterangan di persidangan, Kuat Ma'ruf membantah pemberian iPhone 13 Pro Max dan perjanjian uang tersebut dimaksud sebagai upah, akan tetapi, jaksa menyoroti kalau pemberian itu tidak wajar
"Sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban dan rangkaian keterangan dari terdakwa Kuat Ma'ruf ditambah terdakwa adalah orang yang sangat loyal," kata jaksa.
Apalagi, jaksa meyakini kalau kepatuhan Kuat Ma'ruf sangat tinggi selaku asisten rumah tangga (ART) dan telah menyatakan tidak mengkhianati keluarga Ferdy Sambo.
"Maka dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara Ferdy Sambo," kata jaksa.
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Baca juga: Jika Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Prediksi Pakar Hukum Pidana
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.