News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrokan Pekerja di Morowali

Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Bentrokan PT GNI Morowali yang Tewaskan Dua Karyawan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pabrik smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang terbakar Sabtu (14/01/2023) malam pukul 21.00 Wita usai terjadi aksi bentrok antar pekerja lokal dan asing.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkaryawan di kawasan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sejauh ini pelaku yang ditangkap sebanyak 71 orang.

"17 rencana ditetapkan tersangka setelah dinaikkan ke penyidikan," kata Didik saat dihubungi, Senin (16/1/2023).

Didik mengatakan 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan dari 33 orang yang telah diperiksa.

Sementara itu, 16 orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena tidak terbukti bersalah dalam aksi bentrokan tersebut.

"17 orang terbukti melakukan Pengerusakan dan pembakaran, 16 tidak terbukti. Dengan demikian 16 dikenakan wajib lapor," ungkapnya.

Sementara itu, Didik berucap sebanyak 38 orang sisanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Kronologi Bentrokan

Untuk informasi, Bentrokan antarkaryawan terjadi di kawasan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Bentrokan Pekerja Berujung Maut di PT GNI, Said Iqbal: K3-nya Sangat Buruk

Bentrokan yang diketahui terjadi pada Sabtu (14/1/2023) itu menewaskan dua orang pekerja yakni tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (lokal).

Didik mengatakan bentrokan tersebut terjadi berawal adanya aksi unjuk rasa oleh serikat pekerja nasional (SPN) di PT GNI di dua lokasi di pos 4 dan 5 perusahaan tersebut.

Ada sejumlah tuntutan yang dibawa massa aksi yang satu di antaranya terkait peraturan keselamatan kerja karena kerap terjadi kecelakaan kerja di PT tersebut.

"Pelaksanaan aksi tersebut dikarenakan tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 bertempat di kantor Disnakertrans Morowali utara antara SPN PT GNI, Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara dan Pihak Perusahaan PT GNI maupun PT SEI ," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini