News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Profil Yulce Wenda, Istri Lukas Enembe Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yulce Wenda. Dalam artikel mengulas tentang profil Yulce Wenda, istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yang kini dicegah bepergian ke luar negeri.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Yulce Wenda, istri Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Buntut dari kasus yang menjerat Lukas Enembe, kini Yulce Wenda dicegah bepergian ke luar negeri.

Bahkan, KPK mengultimatum Yulce agar bersikap kooperatif ketika dipanggil tim penyidik terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi suaminya itu.

Diketahui, Yulce Wenda dan sejumlah orang lainnya masuk dalam daftar cegah KPK.

Istri Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga: KPK Pastikan Gubernur Papua Lukas Enembe Sehat

Profil Yulce Wenda

Yulce Wenda lahir di Pirime, Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 6 November 1969.

Yulce Wenda atau Mama Yulce, sapaan akrabnya, merupakan anak pertama dari pasangan Liwat Wenda dan Lince Ngurawe Kogoya.

"Kami enam bersaudara, semuanya perempuan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com, Senin (16/1/2023).

Lima adiknya, masing-masing bernama Irine Wenda, Elisina Wenda, Neri Wenda, dan Nopi Wenda.

Mengenai kehidupan rumah tangganya, Yulce Wenda menjadi istri dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Yulce dan Lukas dikaruniai empat orang anak.

Ketika menjadi istri gubernur, Yulce aktif dalam kegiatan dan program pelayanan kesehatan bagi rakyat Papua.

Beberapa kegiatan Yulce, seperti aktif menjadi tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dengan menggerakkan program posyandu.

Wanita kelahiran Pirime ini, juga menggerakkan aksi minat baca di kalangan anak-anak Papua.

Hingga Yulce dinobatkan sebagai Bunda Paud untuk Provinsi Papua.

Yulce Wenda, istri dari Gubernur Papua Lukas Enembe (Tribunpapua.com/ istimewa)

Riwayat Pendidikan

Yulce Wenda menghabiskan masa Sekolah Dasar (SD) di daerah Pegunungan Papua.

Kala itu, Yulce menempuh pendidikan Sekolah Dasar berpindah-pindah.

Sekolah dasar pertamanya, di SD Panggema.

Lantas, Yulce pindah sekolah ke Anggruk, salah satu distrik yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Yahukimo.

Ia bersekolah di SD YPK Farolo Anggruk dan tinggal bersama keluarga Linggeramban Kogoya.

Setelah menyelesaikan studi Sekolah Dasar (SD) di Yahukimo, Yulce berpindah ke Jayapura.

Yulce pun meneruskan sekolah ke Abepura, Jayapura, tepatnya di SMP YPK Sion Padang Bulan pada tahun 1989.

Di Jayapura, Yulce Wenda tinggal di asrama Pusat Pembinaan dan Pengembangan Wanita (P3W) Gereja Kristen Injili, yang merupakan tempat pelatihan.

Lulus dari SMP, ia melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Kejuruan Kesehatan (SMKK) di Jayapura.

Baca juga: Dijenguk di Rutan KPK, Lukas Enembe Minta Dibawakan Popok hingga Ubi Cilembu

Dicegah ke Luar Negeri 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan ada sejumlah orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut, dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

"Dalam rangka untuk kebutuhan prosess penyidikan (kasus Lukas), saat ini kami mencegah bepergian ke luar negeri. Tentu pihak ini adalah orang-orang yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan."

"Harapannya, ketika dipanggil saksi, para saksi akan berada di dalam negeri, sehingga memperlancar proses penyidikan di KPK," terang Ali Fikri, Jumat (16/1/2023).

Adapun orang yang dicegah oleh KPK ke luar negeri, satu di antaranya istri Lukas, Yulce Wenda.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yulce Wenda dicegah sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Sementara itu, empat orang lainnya yang dicegah, yakni Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak.

Lusi dalam daftar cegah dengan masa pencegahan sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.

Kemudian, Dommy, Jimmy, dan Gabbriel dalam masa pencegahan yang sama, yakni sejak 15 November 2022 sampai 15 Mei 2023

Kelima orang yang dicegah bepergian memiliki masa pencegahan yang sama, yakni 6 bulan.

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. (Tribunnews.com/Ilham)

Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Keduanya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Tribun-Papua.com/Hendrik Rikarsyo Rewapatara, TribunManado.co.id/Gryfid Talumedun)

Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini