News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini: Kuat-Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Selingkuh dengan Yosua

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara ketika menjalani sidang tuntutan, Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Deretan fakta terkait sidang kasus pembunuhan Brigadri J diungkap oleh JPU yakni dari tuntutan 8 tahun penjara ke Kuat dan Ricky serta perselingkuhan.

Sementara hal yang meringankan yaitu Kuat Ma'ruf dianggap sopan di persidangan, tidak memiliki motif pribadi, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum soal Tuntutan Kuat Maruf, Singgung Kemungkinan Vonis Hakim

Sedangkan hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu terdakwa masih menginjak usia muda hingga memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga.

"Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."

"Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan dari seorang ayah," kata JPU dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, JPU juga berkesimpulan bahwa Ricky Rizal tidak dapat dibebaskan dan tak ditemukannya alasan pemaaf dan pembenar berdasarkan fakta-fakta yang telah diperlihatkan dan disampaikan selama persidangan.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," kata JPU.

JPU: Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J di Rumah Magelang

Putri Candrawathi dan Brigadir J (DOK. PN Jaksel/ISTIMEWA)

Saat membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf, JPU juga menyebutkan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

Kesimpulan JPU tersebut berdasarkan keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan ahli poligraf, Aji Febriyanto.

Termasuk BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf yang dilakukan pada 9 September 2022 silam.

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata JPU.

Baca juga: Jaksa: Ricky Rizal Tak Bantah Perintah Ferdy Sambo untuk Backup dalam Rencana Membunuh Brigadir J

Sementara terkait kejadian di rumah Magelang, JPU menganggap bahwa terdakwa mengetahui Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.

Hal ini, lanjut JPU, membuat adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J sehingga terdakwa pun mengejar Yosua menggunakan sebuah pisau dapur.

"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," jelas JPU.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini