TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencapai agenda penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan kesimpulan dari JPU, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Adapun tuntutan tersebut disimpulkan berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan.
Selain itu ada fakta terbaru yang disimpulkan JPU terkait peristiwa yang terjadi di rumah Magelang antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
JPU menyimpulkan bahwa peristiwa di Magelang bukanlah rudapaksa terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Namun, JPU menyebut justru Putri Candrawathi melakukan perselingkuhan dengan Brigadir J saat berada di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Brigadir J untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan
JPU juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah menembak sebanyak dua kali terhadap Brigadir J untuk memastikan korban telah tewas.
Untuk selengkapnya berikut rangkuman terkait sidang penuntutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
JPU menuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Kedua terdakwa dinilai oleh JPU secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1).
Namun, ada perbedaan terkait hal yang memberatkan dan meringankan yang dibuat oleh JPU kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Untuk Kuat Ma'ruf, hal yang memberatkan adalah dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J sehingga membuat adanya duka bagi korban.
Ditambah, Kuat Ma'ruf dianggap berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan selama persidangan.