TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu intervensi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam penentuan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Pemilu 2024, dibantah.
Sebagaimana diketahui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu sepakat daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah pada Pemilu 2024, kecuali wilayah Papua.
"Adanya persepsi yang menyebut DPR mengintervensi KPU adalah salah."
"KPU, dalam menentukan sesuatu memang harus berkonsultasi dengan DPR," kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Guspardi menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2022, tidak ada perintah dari MK kepada KPU untuk mengubah dapil.
Melainkan hanya menyatakan kewenangan penetapan Dapil DPRD Provinsi dan DPR RI yang tadinya adalah kewenangan DPR sekarang menjadi kewenangan KPU.
Apalagi, lanjut dia, anggaran yang diajukan KPU untuk tahun 2023 juga tidak bisa dipenuhi Kementerian Keuangan sebanyak usulan yang disampaikan.
"Jadi KPU jangan dibebani lagi pekerjaan tambahan untuk bongkar pasang Dapil Pileg ini," ucap legislator asal Sumatera Barat ini.
Oleh karena itu, diharapakan KPU bisa berkonsentrasi penuh melaksanakan berbagai tugas kepemiluan dan dapat memastikan tahapan-tahapan pemilu berjalan sesuai jadwal.
"Saat ini parpol peserta pemilu 2024 telah ditetapkan dan sebentar lagi akan memasuki tahapan bakal calon legislatif untuk DPR RI dan DPRD," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu menyetujui ihwal daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.
Kesimpulan kesepakatan tertulis dalam draf poin keenam yang ditampilkan usai RDP berakhir, Rabu (11/1/2023) malam.
"Komisi II DPR secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPR Provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022," tertulis kesimpulan dalam draf.
"Menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan sedangkan unyuk Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," lanjut isi draf tersebut.(Tribunnews.com/Chaerul Umam)