News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Begini Bunyi Pasal 340 KUHP

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). // Berikut bunyi Pasal 340 KUHP.

TRIBUNNEWS.COM - Bunyi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa dan menjadi otak dalam kasus pembunuhan terhadap mantan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Apa Arti Pidana Seumur Hidup dan Berapa Lama Masa Hukumannya?

Lantas, bagaiman bunyi Pasal 340 KUHP?

Bunyi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Bunyi Pasal 338 KUHP: 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Bunyi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini