News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Begini Bunyi Pasal 340 KUHP

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). // Berikut bunyi Pasal 340 KUHP.

Diketahui, menurut Jaksa bhawa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini dilakukan bersama empat terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bripka RR, Kuat Ma'aruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Reaksi Ibunda Brigadir J

Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atau kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mengetahui hal itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo sudah sangat pantas mendapat ganjaran huukuman mati.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rosti membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan belum tuntas, lantaran kesaksian-kesaksian dari pihak keluarga belum digali sepenuhnya.

Hingga Rosti Simanjuntak merasa belum mendapat keadilan dengan seadil-adilnya dan masih ada kejanggalan yang terjadi.

Diketahui, ada juga pernyataan yang dianggap Rosti sebagai fitnah yakni Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Ada juga pernyataan Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi, serta Brigadir J disebut telah memperkosa Putri Candrawathi.

"Jadi di sana sangat banyak kejahatan-kejahatan yang luar biasa yang mereka umbar-umbar atau yang membawa opini-opini ke hal yang negatif," kata Rosti.

"Anak kami yang telah mereka bunuh dengan sadis dan biadab," tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut Ferdy Sambo sesuai dengan Pasal 340 KUHP yakni maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Malvyandie Haryadi,  Eko Sutriyanto, Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini