News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Begini Bunyi Pasal 340 KUHP

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). // Berikut bunyi Pasal 340 KUHP.

TRIBUNNEWS.COM - Bunyi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa dan menjadi otak dalam kasus pembunuhan terhadap mantan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/1/2023).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Apa Arti Pidana Seumur Hidup dan Berapa Lama Masa Hukumannya?

Lantas, bagaiman bunyi Pasal 340 KUHP?

Bunyi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Bunyi Pasal 338 KUHP: 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Bunyi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan

Diketahui, menurut Jaksa bhawa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini dilakukan bersama empat terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bripka RR, Kuat Ma'aruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Reaksi Ibunda Brigadir J

Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atau kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mengetahui hal itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo sudah sangat pantas mendapat ganjaran huukuman mati.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rosti membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan belum tuntas, lantaran kesaksian-kesaksian dari pihak keluarga belum digali sepenuhnya.

Hingga Rosti Simanjuntak merasa belum mendapat keadilan dengan seadil-adilnya dan masih ada kejanggalan yang terjadi.

Diketahui, ada juga pernyataan yang dianggap Rosti sebagai fitnah yakni Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Ada juga pernyataan Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi, serta Brigadir J disebut telah memperkosa Putri Candrawathi.

"Jadi di sana sangat banyak kejahatan-kejahatan yang luar biasa yang mereka umbar-umbar atau yang membawa opini-opini ke hal yang negatif," kata Rosti.

"Anak kami yang telah mereka bunuh dengan sadis dan biadab," tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut Ferdy Sambo sesuai dengan Pasal 340 KUHP yakni maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Malvyandie Haryadi,  Eko Sutriyanto, Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini