TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis remaja penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, menyita perhatian banyak orang.
Awalnya korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga, sejak Jumat (6/9/2024) malam.
Belakangan diketahui korban ditemukan terkubur tanpa busana, di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat, pada Minggu (8/9/2024).
Kepolisian akhirnya dapat menangkap Indra Septiawan (26), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis remaja penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumbar, pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Pemerhati hukum Prof Dr Henry Indraguna mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka IS pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Sumbar.
Khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman yang telah bekerja keras dan berhasil menangkap IS di sebuah rumah kosong milik warga.
"Kinerja aparat kepolisian patut diapresiasi yang melakukan pencarian tanpa mengenal lelah, kemudian berbuah keberhasilan menangkap tersangka. Dalam kurun waktu lebih kurang 13 hari, polisi yang dibantu K9 menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS," papar Henry Indraguna melalui keterangannya, Selasa (24/9/2024).
"Kami atas nama pemerhati hukum berterima kasih, atas kinerja kepolisian yang bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka IS terhadap korbannya seorang gadis penjual gorengan," tambah dia,
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan tersangka IS sempat membeli gorengan korban bersama 3 orang rekannya.
Saat membeli gorengan tersebut, muncul niat tersangka untuk memperkosa korban.
"Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan dari rumah ke rumah. Saat itu tersangka bersama 3 orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat tersangka untuk memperkosa korban," ujar Irjen Suharyono di Mapolres Padang Pariaman, pada Jumat (20/9/2024).
Tersangka IS mengikuti korban dan menghadangnya yang hendak pulang ke rumahnya usai berjualan.
Ternyata tersangka sudah menyiapkan tali untuk mengikat korban.
"Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan korban dibawa ke atas bukit," paparnya.