Kapolda menyebut pelaku melakukan pemerkosaan di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban sebelumnya dilaporkan hilang.
Saat melakukan pemerkosaan, menurutnya mulut korban juga ditutup pelaku.
"Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan nafas, saat mulut ditutup," jelasnya.
Usai memperkosa korban di atas bukit, tersangka langsung membawa korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan itu terjadi.
Di sana korban dikubur pelaku dengan kedalaman 1 meter.
Tersangka yang merupakan residivis terancam hukuman mati dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sumber: WARTA KOTA