News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Pembunuhan di Padang Pariaman, Mayat Nia Dijatuhkan dari Tebing Saat Dibawa ke Lokasi Penguburan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18).

Laporan Wartawan Tribun Padang Panji Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN – Polisi melakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Reka ulang yang berlangsung  pada Senin (7/10/2024) menghadirkan tersangka tunggal, IS atau Indragon (26).

Berikut deretan fakta-fakta reka ulang :

1. Berlangsung 7,5 Jam 

Proses rekonstruksi berlangsung sekira pukul 10.30 WIB, hingga 16.00 WIB, prosesnya berlangsung di delapan TKP.

 Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan proses rekonstruksi diikuti oleh 680 personel, yang terdiri dari personel polri, TNI, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.

"Proses rekonstruksi berjalan lancar, kami coba lakukan penyesuaian antara fakta lapangan dan keterangan dari pelaku," ujarnya.

Baca juga: Pengamanan Ketat Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Kapolres Ungkap Laporan Intelijen

2. Ada 79 Adegan

AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, proses reka ulang ini awalnya melalui keterangan dari tersangka ada sebanyak 66 adegan, namun saat rekonstruksi bertambah jadi 79 adegan.

Adegan bertambah saat di TKP dua, lokasi tempat Indragon menghadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.

"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," ujar Kapolres.

3. Polisi Akui masih Perlu Pendalaman 

 Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini