Laporan Wartawan Tribun Padang Panji Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN – Polisi melakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Reka ulang yang berlangsung pada Senin (7/10/2024) menghadirkan tersangka tunggal, IS atau Indragon (26).
Berikut deretan fakta-fakta reka ulang :
1. Berlangsung 7,5 Jam
Proses rekonstruksi berlangsung sekira pukul 10.30 WIB, hingga 16.00 WIB, prosesnya berlangsung di delapan TKP.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan proses rekonstruksi diikuti oleh 680 personel, yang terdiri dari personel polri, TNI, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.
"Proses rekonstruksi berjalan lancar, kami coba lakukan penyesuaian antara fakta lapangan dan keterangan dari pelaku," ujarnya.
Baca juga: Pengamanan Ketat Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Kapolres Ungkap Laporan Intelijen
2. Ada 79 Adegan
AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, proses reka ulang ini awalnya melalui keterangan dari tersangka ada sebanyak 66 adegan, namun saat rekonstruksi bertambah jadi 79 adegan.
Adegan bertambah saat di TKP dua, lokasi tempat Indragon menghadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.
"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," ujar Kapolres.
3. Polisi Akui masih Perlu Pendalaman
Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.