Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP.
Sementara IS atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.
"Dugaan adanya pembunuhan berencana masih perlu kami dalami," ujarnya.
Pasal 340 KUHP diketahui mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
4. Reka Ulang 8 TKP
Dalam reka ulang ini polisi mengungkap ada sebanyak delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun delapan TKP dimulai dari sebuah warung tempat tersangka melihat korban pertama kali dan membeli gorengan korban.
Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol menyebut, IS berangkat dari warung lalu mengintai Nia yang sedang menjajakan gorengan keliling kampung.
IS melakukan pengintaiannya sembari membawa tali rapia. Ia kemudian mencegat gadis malang tersebut saat melintasi jalanan sepi yang kelilingi semak dan kebun warga, berjarak ratusan meter dari rumah korban.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Jambi: Pelakunya Berondong, Tergiur Harta Korban
Adegan berlanjut pada penyekapan korban. IS mencegat korban dengan memiting korban, lalu melumpuhkan korban dengan tali rapia.
Lalu di TKP tiga tempat penemuan jilbab korban, tersangka menyeret korban, sampai ke sebuah pondok di pemakaman umum yang menjadi TKP 4.
Di TKP empat baru tersangka Indragon melakukan pemerkosaan pada korban.
Setelahnya di TKP 5 korban dijatuhkan ke tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.