TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Sabtu (14/1/2023).
Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir TribunJakarta.com, sidang pembacaan tuntutan Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, serta dua Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Adapun Ferdy Sambo awalnya meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.
Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental.
Ferdy Sambo lalu memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bharada E pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo tersebut.
Di sisi lain, Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.
Pengakuan ini berbeda dari keterangan Bharada E yang menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tempelkan Pistol ke Tangan Brigadir J untuk Rekayasa Kasus Pembunuhan
Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1/2023), terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," lanjut JPU.
Sebelumnya, JPU juga menuntut Kuat Maruf dihukum delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU, Senin.
Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan."
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," jelas JPU.
Baca juga: JPU Ungkap Peran Ricky Rizal Muluskan Niat Jahat Ferdy Sambo
Kata Pakar soal Keterlibatan Para Terdakwa
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menyebut letak perbedaan dakwaan dan tuntutan kepada para terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah pada peran masing-masing terdakwa dalam mewujudkan perbuatan pidana.
"Letak perbedaannya adalah peran masing-masing dalam mewujudkan suatu perbuatan pidana, sehingga perbuatan pidana itu selesai dilakukan," ujar Jamin, Senin.
Ia mengatakan, perwujudan dari tindak pidana tersebut dapat dianggap sebagai bagian unsur dari peran perbuatan pidana pelaku pesertanya.
"Perwujudan pidana itu juga dianggap sebagai bagian unsur yang berperan dalam perbuatan pidana dari pelaku pesertanya."
"Jadi mereka adalah orang yang ikut serta melakukan tindak pidana mulai dari perencanaan sampai melakukan eksekusi," jelas dia.
Baca juga: Jaksa: Ricky Rizal Tak Bantah Perintah Ferdy Sambo untuk Backup dalam Rencana Membunuh Brigadir J
Seperti diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Setelah itu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)