News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kesimpulan Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak kepala korban hingga tewas.

Jaksa menyampaikan kesimpulan itu dalam sidang sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

JPU menerangkan kalau fakta-fakta hukum dari ahli forensik dan ahli balistik sangat bersesuaian mengenai luka tembak masuk yang berada di kepala bagian belakang sisi kiri korban.

Fakta hukum dari ahli forensik yang mengungkapkan bahwa tembakan di bagian kepala belakang menembus hidung korban, sesuai dengan fakta ahli balistik yang menyebut perkiraan penembak berada di depan anak tangga.

"Bahwa keterangan ahli balistik dan keterangan ahli forensik sangat bersesuaian di mana ditemukan fakta terdapat perkenaan titik di lantai adalah posisi perkenaan peluru, arah penembak persis di ujung anak tangga terakhir,"  kata jaksa di persidangan.

Baca juga: Ayah Brigadir J: Anak Kami Sudah Meninggal Tapi Masih Difitnah Juga, Ini Sangat Kejam

Posisi ujung laras senjata penembak terakhir, kata JPU, mengarah ke bawah sehingga berhubungan erat dengan luka tembak masuk pada bagian kepala belakang.

Ahli forensik juga menyebutkan terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh Brigadir J.

Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo menghampiri korban Brigadir J yang sudah tertelungkup.

JPU menyebut Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan menembak ke arah tubuh Brigadir J, sehingga menyebabkan korban mati seketika.

Fakta tesebut juga bersesuaian dengan saksi Susanto yang menyatakan sisa peluru di dalam magasin Glock 17 milik Bharada E sebanyak 12 butir, sehingga saksi Bharada E hanya menembak sebanyak 3-4 kali.

"Karena senjata api Glock berkapasitas 17 butir dan hanya diisi 16 butir agar tidak terjadi kemacetan saat digunakan," kata JPU.

"Faktanya, terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar, sehingga patut diperkirakan, tembakan terakhir yang mengenai kepala tembus ke bagian batang otak merupakan tembakan terdakwa Ferdy Sambo," tegas JPU.

Sempurna Rencanakan Hilangnya Nyawa Brigadir J

Jaksa menyampaikan Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini