News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset First Travel Masih di Kejaksaan, Korban Tuntut Kejelasan Mekanisme Pengembalian

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution bersama korban menyerakan surat tanda terima permohonan meminta perlindungan dan bantuan hukum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selasa(3/12/2019). Pitra Romadoni Nasution meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeluarkan perintah resmi penundaan eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. (Warta Kota/henry lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban penipuan berkedok umrah murah dari First Travel masih menanti kejelasan mekanisme pengembalian aset kepada mereka.

Berbagai upaya pun dilakukan. Mulai dari bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, eksekutor pengembalian aset dalam kasus ini.

"Minggu lalu kita sudah bersurat," kata penasehat hukum korban, Pitra Romadoni saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (18/1/2023).

Surat tersebut merupakan permohonan audiensi dari pihak korban yang ditujukan kepada Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.

"Kepada Yang Terhormat Bapak/ Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Perihal: Permohonan Audiensi Bersama Perwakilan Korban First Travel," demikian kutipan surat yang dikirim pihak korban ke Kejari Depok pada Kamis (13/1/2023).

Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Panggil 30 Petugas Damkar 

Tak hanya bersurat, upaya juga dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Kejari Depok besok, Kamis (19/1/2023).

Kedatangan itu dimaksudkan untuk menyerahkan data korban First Travel yang berhak memperoleh pengembalian aset.

"Agar nama-nama korban terdata dengan baik, serta meminta agar Putusan PK segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok," kata Pitra.

Diakuinya bahwa pihak Kejari Depok cenderung pasif dalam upaya pengembalian aset First Travel kepada para korban.

Padahal sebagai eksekutor, Kejari Depok semestinya lebih aktif dalam menyosialisasikan mekanisme pengembalian aset kepada korban.

"Mestinya Kejari selaku eksekutor, mengeksekusi putusan tersebut yang lebih aktif," ujar Pitra.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK dalam kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel.

Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.

Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1).

Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini