News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Soroti Status Justice Collaborator: Peran Eliezer Signifikan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Berikut kata Pakar Hukum Pidana mengenai status Bharada E sebagai Justice Collaborator terkait tuntutan kasus Brigadir J.

"Yang paling substansial bahwa peran dan kontribusi Eliezer sangat signifikan."

"Karena berkat dari pengakuan yang bersangkutan di tengah berbagai mungkin ancaman atau ketakutan, yang bersangkutan berani membongkar kasus ini yang pada akhirnya semua menjadi tahu bahwa semua ini sebuah rekayasa kasus," katanya.

"Tanpa pengakuan Richard, semua ini masih menjadi misteri dan tanda tanya," sambung Suparji.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Bharada E diketahui berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia pun menilai, JPU dan hakim akan memberikan penghargaan atas keberanian Bharada E membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Meskipun, kata dia, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tentunya jaksa atau hakim memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan, terlepas dari kesalahan yang bersangkutan melakukan menembak."

"Tapi sekali lagi, itu adalah perintah atasan," ujarnya.

"Pada sisi yang lain, yang bersangkutan berani mengatakan jujur dengan segala risiko yang dia tanggung."

"Publik perlu memberikan perhatian agar JC ini nanti dikabulkan," papar Suparji Ahmad.

Baca juga: Tuntutan untuk Bharada E Dikhawatirkan Lebih Berat setelah Ricky dan Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara

LPSK Harap Jaksa Pertimbangkan Status JC Bharada E

Pada Rabu (11/1/2023), LPSK berharap JPU dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan.

"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukkan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Rabu.

Seharusnya, kata Susi, jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.

Terlebih, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini