TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap sejumlah kejanggalan terjadinya kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi satu di antaranya rasa cuek Ferdy Sambo yang tidak menjauhkan dengan pelaku.
Hal ini diungkap jaksa saat membacakan fakta persidangan dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tuntutan, Rabu (18/1/2023).
Awalnya, kejanggalan terlihat saat Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang saat itu bersama Brigadir J yang disebut sebagai pelaku kekerasan seksual.
"(Putri Candrawathi) tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi pada korban kekerasan seksual atau pemerkosaan umumnya," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, kata jaksa, Ferdy Sambo terkesan tidak mempermasalahkan dan malah terkesan cuek ketika istrinya bersama dengan Brigadir J di rumah tersebut.
"Ditambah lagi dimana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya," ucapnya.
"Karena saudara Ferdy Sambo mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud terdakwa Putri Candrawathi," sambung jaksa.
Bahkan, Ferdy Sambo masih mempunyai niat untuk bermain bulutangkis di kawasan Depok, Jawa Barat padahal dirinya sudah diceritakan jika Putri dilecehkan oleh Brigadir J.
"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Adzan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Putranto yang dalam persidangan menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga 46 mempunyai niat untuk main bulutangkis di Depok," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Membunuh di Depan Putri Candrawathi
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.