News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi BTS

Kasus Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Cegah 7 Pejabat BAKTI Kominfo ke Luar Negeri

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Kejaksaan Agung telah melakukan cegah terhadap tujuh pejabat Badan Aksesibilitas, Telekomunikasi, dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan cegah terhadap tujuh pejabat Badan Aksesibilitas, Telekomunikasi, dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Pencegahan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Sekjen dan Irjen Kemkominfo Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS

Tujuh pejabat BAKTI Kominfo yang dicegah bepergian ke luar negeri, ialah: Direktur Utama, Anang Achmad Latif; Direktur Sumber Daya dan Administrasi, Fadhilah Mathar; Direktur Keuangan, Ahmad Juhari; Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah, Denny Januar Ismawan; Direktur Layanan untuk Badan Usaha, Dhia Anugrah Febriansa; Direktur Infrastruktur, Bambang Noegroho; dan Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul, Feriandi Mirza.

Selain itu, Kejaksaan juga mencegah seorang pegawai BAKTI Kominfo berinisial EH bepergian ke luar negeri.

Tak hanya dari BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung juga telah mencegah 15 orang lain dari pihak korporasi terkait kasus ini.

Pencegahan dilakukan terhadap tiga pejabat PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dua pejabat PT ZTE Indonesia, dua pejabat PT Huawei Tech Investment, dua pejabat PT Fiber Home Teknologi Indonesia, satu pejabat PT Telkominfra, satu pejabat PT Surya Energi Indotama, satu pejabat PT Aplikanusa Lintasarta, satu pejabat PT Sansaine Exindo, satu pejabat PT Multi Trans Data, dan satu pejabat PT Mora Telematika Indonesia.

Baca juga: Kejaksaan Mulai Bidik Kementerian Kominfo dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS

Berikut daftar lengkap pencegahan terhadap 15 orang tersebut:
• Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, berinisial GMS;
• Direktur PT Surya Energi Indotama, BI
• Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta, AA
• CEO PT Huawei Tech Investment, CM
• Account Director PT Huawei Tech Investment, MA
• Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, MJ
• Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, HJ
• Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS
• Direktur Utama PT Telkominfra, BS
• Direktur Utama PT Sansaine Exindo, JS
• Direktur PT Multi Trans Data, BP
• CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia, LH
• Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia, DM
• Direktur Utama PT ZTE Indonesia, LWQ
• Direktur PT ZTE Indonesia, LWX

Sebagai informasi, dua di antara yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1/2023).

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Selain dua orang tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan satu tersangka, yaitu Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Baca juga: Mengenal BAKTI Kominfo, Dirutnya Terseret Kasus Korupsi Rekayasa Proyek Tower BTS

Dalam kasus ini, Anang disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

Rekayasa itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusis (Dirdik Jampidsus) dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Temukan Kolusi dan Nepotisme dalam Pengadaan Tower Transmisi PLN

Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.

Peraturan Dirut itu disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

"Di sini peraturan itu hasil kerja sama dengan tersangka GMS tadi, sehingga GMS itu mendapat keuntungan perusahaannya sebagai suplier kegiatan pengadaan itu," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini