News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Mulai Bidik Kementerian Kominfo dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga mobil sitaan diparkir di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Ketiga mobil tersebut disita terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) periode 2020 hingga 2022.

Sejauh ini tim penyidik masih menggali keterangan dari para saksi dan hari ini, Selasa (17/1/2023), Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (17/1/2023).

Dua dari tiga saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mereka ialah Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiyadi dan Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi dan Kejagung Perlu Audit Ulang Mega Proyek BAKTI Kominfo

Kemudian seorang lainnya merupakan pejabat pada BAKTI Kominfo, yaitu Tri Haryanto sebagai Kepala Satuan Pemeriksa Intern.

Pemeriksaan terhadap pejabat Kominfo ini diketahui merupakan pertama kalinya dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS.

Mereka diperiksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara pokok, yaitu korupsi pengadaan BTS.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief sebagai tersangka.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain.

"Dari tiga orang tersangka itu yang pertama AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kuntadi dalam keterangan resminya pada Rabu (4/1/2023).

Dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Anang disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini