News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Momen Hakim Usir Peserta Sidang karena Gaduh Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Wahyu Iman Santoso sempat mengusir peserta sidang karena membuat gaduh di sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (18/1/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sempat diwarnai kegaduhan. 

Kegaduhan di persidangan merupakan buntut para peserta sidang yang diduga tidak terima dengan tuntutan yang diputuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer. 

JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E, hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) hari ini. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Breaking News KompasTV. 

Mendengar tuntutan JPU tersebut, para peserta sidang langsung menyambut dengan sorakan. 

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Meringankan Bharada E Sopan dan Bongkar Skenario Sambo

Mendengar dan melihat kegaduhan itu, Hakim Wahyu Iman Santoso pun menegur peserta sidang. 

Ia meminta agar para pengunjung tetap tenang. 

"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Tolong hargai persidangan," ujar hakim.

Meski dalam keadaan riuh, JPU tetap melanjutkan pembacaan tuntutan. 

Sidang pun kemudian semakin gaduh, para pengunjung semakin lantang berteriak. 

Hakim kemudian menyela pembacaan tuntutan oleh JPU dan menegur peserta sidang untuk kedua kalinya.

"Para pengunjung dimohon untuk tenang," ujar Hakim. 

Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Kondisi persidangan semakin tidak kondusif, Hakim Wahyu kemudian menginstruksikan sidang diskors. 

"Sidang dinyatakan diskors," kata Hakim. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini