TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan pendapatnya terkait keputusan jaksa penuntut umum yang memberi tuntutan 12 tahun penjara bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Ronny menegaskan, sejak awal pihaknya telah menyatakan perbedaan pendapatnya dengan JPU atas tuntutan tersebut.
Pasalnya menurut Ronny, peristiwa pidana yakni pembunuhan berencana pada Brigadir J ini tidak berdiri sendiri dan dilakukan Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
"Kami sampaikan dari awal, kami berbeda pendapat. Karena peristiwa itu tidak berdiri sendiri, Richard Eliezer," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut Ronny menekankan bahwa dalam persidangan, publik juga sudah mengetahui secara luas terkait fakta perintah Ferdy Sambo kepada Eliezer.
Serta fakta bahwa Eliezer tidak bisa membantah perintah Ferdy Sambo tersebut atas dasar perintah jabatan.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Jaksa Atas Eliezer, Mestinya Lebih Ringan dari Putri Candrawati
"Bahwa fakta persidangan publik sudah mengetahui luas, dia berdasarkan perintah. Kemudian dia ditanyakan, dalam pendidikannya apakah dia bisa mengelola perintah tersebut, bisa menganalisa, 'tidak bisa.' Ini sudah terungkap di persidangan," terang Ronny.
Ronny menuturkan, pihaknya akan membantah tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Eliezer.
Nantinya Ronny juga akan memberikan pembelaan untuk Eliezer dalam pledoi atau nota pembelaan.
"Itu (tuntutan jaksa) kami bantah. Tapi nanti itu akan sampaikan di nota pembelaan (pledoi)," imbuh Ronny.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Keluarga Akui Terkejut, sang Paman: Mohon Hakim Beri Keadilan
Ke depannya Ronnya akan fokus untuk membela Eliezer dengan penggunakan pasal 51 ayat 1 KHUP tentang perintah jabatan.
Kemudian terkait status Eliezer sebagai justice collaborator (JC), Ronny berharap majelis hakim dapat mempertimbangkannya dalam memberi putusan hukuman kepada Eliezer.
"Betul Pasal 51 ayat 1 tentang perintah jabatan, kita akan fokus disitu. Terkait JC kami harapkan bahwa ini belum selesai."
"Kami harapkan bahwa majelis hakim sebagai wakil Tuhan bisa mempertimbangkan JC ini. Kami berharap ada keadilan dalam keputusan," pungkas Ronny.
Baca juga: Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Soroti Status Justice Collaborator: Peran Eliezer Signifikan