TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata JPU membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dibanding Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, yang delapan tahun penjara.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta Bharada E dituntut 12 tahun penjara:
1. Tertunduk lesu dengarkan pembacaan tuntutan
Baca juga: 4 Hal yang Meringankan Bharada E hingga Dituntut 12 Tahun Penjara, Telah Dimaafkan Keluarga Yosua
Saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan, terlihat Bharada E hanya tertunduk sambil menggenggam erat tangannya.
Pantauan Tribunnews.com, Bharada E terus memandang ke arah bawah.
Tak hanya itu, sesekali ia terlihat menghela napas ataupun memejamkan mata.
2. Menangis saat dengar tuntutan
Pasca-pembacaan tuntutan, Bharada E terlihat menghampiri kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Ia mendapat pelukan dari kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dan tim pengacara lainnya.
Bharada E terlihat menunduk seperti menangis.
Sementara Ronny tampak mengelus punggung kliennya, mencoba menenangkan.
3. Fans histeris dengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Para penggemar Bharada E terdengar histeris saat mengetahui idola mereka dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Mereka bahkan berteriak, menilai jaksa tidak adil karena merasa Bharada E seharusnya dibebaskan.
Mendengar teriakan penggemar Bharada E, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, meminta mereka agar tenang.
"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan suadara penuntut umum," jelas Hakim Wahyu.
Baca juga: Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang
Kendati demikian, penggemar Bharada E masih riuh hingga membuat Hakim Wahyu memerintahkan sidang di-skors.
Ia juga sempat meminta pada petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung sidang yang memicu keributan.
4. Hal yang memberatkan Bharada E
Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E.
Menurut JPU, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E.
Yang pertama, sebagai eksekutor yang menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.
Kedua, perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J.
Terakhir, perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Nofriansyah Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," urai JPU.
5. Hal yang meringankan Bharada E
Meski demikian, JPU juga menilai ada hal-hal yang meringankan Bharada E.
Menurut JPU, status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memperingan tuntutan hukuman.
Selain itu, sikap Bharada E yang sopan hingga adanya perbuatan memaafkan dari keluarga Brigadir J, juga menjadi hal-hal yang meringankan.
Baca juga: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat, dan Bharada E dalam Pembunuhan Brigadir J
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan."
"Terdakwa menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," tutur JPU.
6. Kuasa hukum Bharada E merasa tak adil
Mengetahui tuntutan yang diajukan JPU pada kliennya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Rencananya, pembacaan pledoi Bharada E akan digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang.
"Atas tuntutan Saudara Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami, tim penasihat hukum, bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan."
"Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu," ujar Ronny.
Seusai sidang, Ronny Talapessy mengaku heran mengapa tuntutan Bharada E lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi.
Padahal, Bharada E sudah bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
"Dalam hal ini, Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga tinggi diantara terdakwa lain yang jadi otak pembunuhan ini, biarlah publik yang menilai," katanya.
Lebih lanjut, kasus pidana yang menimpa Bharada E dinilai Ronny Talapessy tak berdiri sendiri.
Lantaran, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Kami sampaikan dari awal, kami berbeda pendapat. Karena peristiwa itu tidak berdiri sendiri, Richard Eliezer."
"Bahwa fakta persidangan publik sudah mengetahui luas, dia berdasarkan perintah," tandasnya.
Baca juga: Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Bui untuk Bharada E, LPSK: Penghargaan JC dari Kami tidak Diperhatikan
7. Keluarga Bharada E merasa terpukul
Keluarga Bharada E merespons tuntutan yang diberikan JPU pada anak mereka.
Paman Bharada E, Roy Pudihang, mengungkapkan pihak keluarga terkejut dan terpukul saat mengetahui Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kendati demikian, Roy merasa yakin kebenaran akan berpihak pada keponakannya.
"Kami keluarga merasa terkejut, terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan hukuman 12 tahun."
"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya, Rabu.
Lebih lanjut, ia mengatakan keluarga berharap pada majelis hakim untuk memberikan keadilan bagi Bharada E nantinya.
Tak hanya itu, Roy juga menyebut pihak keluarga Bharada E masih akan mengandalkan Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Eliezer.
"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy.
"Kepada Pak Ronny kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," tandasnya.
8. Reaksi keluarga Brigadir J
Ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.
Sementara, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J, justru dituntut lebih lama.
Rosti Simanjuntak merasa tak adil, lantaran Putri Candrawathi bisa dibilang menjadi penyebab Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Terlebih, Putri Candrawathi juga mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menewaskan sang ajudan.
"Tuntutan persidangan hari ini, membuat saya sebagai ibu semakin hancur."
"Dengan tuntutan 8 tahun yang sama untuk yang mengetahui rencana pembunuhan, betul-betul tidak adil bagi kami," katanya, Rabu.
Menurut Samuel Hutabarat, perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.
Meski sama seperti Rosti Simanjuntak yang merasa tak adil, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.
"Kita sempat terkejut mendengarnya. Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal, sama Putri."
"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ungkapnya.
9. LPSK sesalkan tuntutan Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan JC atau saksi pelaku dalam perkara ini.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di PN Jaksel, Rabu.
Padahal dalam UU LPSK, tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.
Adapun tuntutannya itu, kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.
"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat."
"Kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.
Oleh karenanya, Susi menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa dalam perkara ini kepada Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.
"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," tukas Susi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Danang Triatmojo/Farryanida Putwiliani/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra)