News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jadwal Sidang Pledoi Ferdy Sambo cs, Simak Rincian Tuntutan Masing-masing Terdakwa

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Simak jadwal sidang pembelaan lima terdakwa kasus pembunuhan pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pekan depan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal sidang pembelaan lima terdakwa kasus pembunuhan pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pekan depan.

Lima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Richard Eliezer (Bharada E).

Sebelumnya, kelima terdakwa telah menjalani sidang tuntutan yang digelar di hari berbeda.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (16/1/2023), terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Lalu, di hari Selasa (17/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Untuk Putri Candrawathi dan Bharada E, Rabu (18/1/2023), dituntut masing-masing hukuman delapan tahun penjara dan 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.

Baca juga: Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?

Menanggapi tuntutan JPU, kelima terdakwa kompak mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada pekan depan.

Terdakwa Bripka RR, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo akan membacakan pledoi pada Selasa (24/1/2023).

Sementara, sidang pledoi Putri Candrawathi dan Bharada E dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/1/2023).

Rincian Tuntutan Ferdy Sambo cs

1. Kuat Maruf

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.

"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini