News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Keberatan Kakak Kandung Arif Rahman Arifin Jadi Saksi dalam Sidang: Tidak Perlu Disumpah

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak Kandung Arif Rahman Arifin, Arief Riadi Arifin (paling kiri) saat dihadirkan tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan obstraction of justice tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan keberatan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (19/1/2023).

Keberatan itu disampaikan jaksa lantaran tim kuasa hukum terdakwa Arif Rahman Arifin menghadirkan kakak kandung Arif bernama Arief Riadi Arifin sebagai saksi a de charge atau meringankan.

Hal itu bermula saat majelis hakim menanyakan kepada tiga orang ahli dan satu saksi soal kenal atau tidaknya mereka dengan terdakwa Arif Rahman Arifin sebelum pemeriksaan dimulai.

"Baik, kepada para ahli dan saksi a de charge, kenal dengan terdakwa Arifin ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel kepada para ahli dan saksi.

"Saya ada hubungan keluarga yang mulia," jawab saksi Arief Riadi.

Baca juga: Sidang Arif Rachman Bakal Dilanjutkan Akhir Pekan Ini, Bakal Hadirkan Saksi Ahli Berbagai Profesi

"Hubungan keluarga?" tanya Hakim Suhel.

"Iya, ini (Arif Rahman) adik saya," jawab Arief Riadi.

Mengetahui kondisi tersebut, Hakim Suhel lantas menanyakan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) apakah keberatan atau tidak dengan hadirnya Arief Riadi.

"Saya tanyakan kepada penuntut umum, saudara berkeberatan, adik kandung?" tanya Hakim Suhel.

"Keberatan yang mulia," jawab Jaksa.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim merujuk pada ketentuan KUHAP yang di mana mengatur adanya kondisi saksi yang tidak dapat diambil sumpahnya termasuk saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa.

Baca juga: Tangisan Arif Rachman, Mengaku Sangat Takut dengan Ferdy Sambo hingga Bernasib Seperti Brigadir J

"Ketentuannya untuk yang tidak disumpah itu (saksi berusia) yang di bawah 14 tahun ya, terus (kondisi) hilang ingatan itu ketentuan nya," kata Hakim Suhel.

"Untuk saudara ini sebenarnya berdasarkan ketentuan 168 KUHAP ya tidak disumpah," sambung Suhel.

"Terima kasih yang mulia, untuk saksi, karena ada hubungan darah jika saksi tersebut pertama, tidak disumpah mungkin hanya kami melihat saja mendengar saja keterangannya," ucap jaksa.

"(Untuk) Mendengar saja ya, berarti tidak disumpah," tukas hakim Suhel.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Arif Rahman Arifin didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Kubu Hendra Kurniawan Pertanyakan soal Pengaduan yang Diterima Arif Rachman Sebelum Jadi Wakaden B

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini