News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Menteri Agama Bakal Terbitkan Aturan Larangan Rumah Ibadah Jadi Tempat Aktivitas Politik Pemilu 2024

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Bakal Terbitkan Aturan Larangan Rumah Ibadah Jadi Tempat Aktivitas Politik Pemilu 2024

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bakal menerbitkan aturan larangan rumah ibadah menjadi tempat aktivitas politik.

Aturan tersebut dibuat khusus menjelang kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Menag Yaqut mengatakan aturan tersebut telah dibuat oleh Kementerian Agama RI.

Nantinya, aturan itu bakal disampaikan ke masyarakat dalam waktu dekat.

"Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu," kata Menag Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Namun begitu, dia masih belum mengetahui terkait peraturan yang bakal diterbitkan oleh Kemenag RI.

Adapun aturan itu bakal diumumkan sebelum tahun Pemilu 2024.

"Secepatnya dong. Sebelum pemilu," jelas Menag Yaqut.

Lebih lanjut, Menag Yaqut menambahkan dirinya meminta masyarakat untuk bersama menjaga rumah ibadah. Khususnya, menghindari pemakaian rumah ibadah untuk kepentingan politik.

"Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kitalah. Hal-hal yang menurut saya di luar tuntunan agama," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan sejumlah imbauan bagi semua pihak agar tidak melakukan perpolitikan di tempat ibadah.

Imbauan ini menyusul adanya dugaan pemanfaatan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye yang dilakukan Anies Baswedan.

Baca juga: NasDem Tepis Dugaan Anies Baswedan Kampanye di Rumah Ibadah saat di Aceh

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.

“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini