TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Topo Santoso menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, hal itu terwujud dengan sudah terwadahinya kepentingan luas dalam KUHP baru.
"Pengesahan KUHP baru sudah mewadahi kepentingan banyak sekali pihak, lantaran hukum pidananya mampu melindungi kepentingan pribadi, masyarakat hingga negara," ujar Topo melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023).
Lanjut Topo, KUHP baru disebut sudah memiliki sistematika struktur hukum pidana tiga pilar yang fundamental.
"Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggungjawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan," ungkapnya.
Baca juga: Pakar: KUHP Baru Akomodir Perkembangan Perbuatan Pidana yang Bersifat Baru dan Modern
Topo mengatakan KUHP baru merupakan simplifikasi dari KUHP lama atau Wetboek van Straftrecht (WvS) dalam Bahasa Belanda.
KUHP baru juga menyatukan berbagai istilah menjadi tindak pidana.
“KUHP baru menghentikan perdebatan soal istilah perbuatan pidana, peristiwa pidana, dan istilah-istilah lain semua disatukan menjadi istilah tindak pidana,” ungkapnya.
Untuk diketahui KUHP baru telah disahkan pada 6 Desember 2022 lalu.
KUHP baru ini akan efektif diberlakukan pada 2025 mendatang.
Sosialisasi KUHP baru saat ini gencar dilakukan, seperti yang dilakukan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) di sejumlah daerah yang menggandeng perguruan tinggi.
Baca juga: KUHP Baru Gencar Disosialisasikan untuk Hindari Kesalahan Persepsi
Diskusi Panjang 60 Tahun
Sementara itu dikutip dari laman dpr.go.id, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI bersama pemerintah sudah melakukan diskusi mengenai perubahan KUHP sejak tahun 1963.
Artinya, sudah hampir 60 tahun diskusi terkait perubahan KUHP dilakukan.