News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Sebut KUHP Baru Sudah Wadahi Kepentingan Luas dan Miliki 3 Pilar Fundamental

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hukum - Guru Besar Hukum Pidana UI menilai KUHP baru telah sesuai dengan pancasila dan mewadahi kepentingan luas. KUHP baru juga disebut sudah memiliki sistematika struktur hukum pidana tiga pilar yang fundamental.

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Topo Santoso menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Menurutnya, hal itu terwujud dengan sudah terwadahinya kepentingan luas dalam KUHP baru.

"Pengesahan KUHP baru sudah mewadahi kepentingan banyak sekali pihak, lantaran hukum pidananya mampu melindungi kepentingan pribadi, masyarakat hingga negara," ujar Topo melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023).

Lanjut Topo, KUHP baru disebut sudah memiliki sistematika struktur hukum pidana tiga pilar yang fundamental.

"Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggungjawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan," ungkapnya.

Baca juga: Pakar: KUHP Baru Akomodir Perkembangan Perbuatan Pidana yang Bersifat Baru dan Modern

Topo mengatakan KUHP baru merupakan simplifikasi dari KUHP lama atau Wetboek van Straftrecht (WvS) dalam Bahasa Belanda.

KUHP baru juga menyatukan berbagai istilah menjadi tindak pidana.

“KUHP baru menghentikan perdebatan soal istilah perbuatan pidana, peristiwa pidana, dan istilah-istilah lain semua disatukan menjadi istilah tindak pidana,” ungkapnya.

Untuk diketahui KUHP baru telah disahkan pada 6 Desember 2022 lalu.

KUHP baru ini akan efektif diberlakukan pada 2025 mendatang.

Sosialisasi KUHP baru saat ini gencar dilakukan, seperti yang dilakukan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) di sejumlah daerah yang menggandeng perguruan tinggi.

Baca juga: KUHP Baru Gencar Disosialisasikan untuk Hindari Kesalahan Persepsi

Diskusi Panjang 60 Tahun

Sementara itu dikutip dari laman dpr.go.id, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI bersama pemerintah sudah melakukan diskusi mengenai perubahan KUHP sejak tahun 1963.

Artinya, sudah hampir 60 tahun diskusi terkait perubahan KUHP dilakukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini