News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jadi Aktor Intelektual, Sesuai Pasal 340 KUHP Putri Candrawathi Dituntut Mati, Bukan 8 Tahun Penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Simanjuntak, tidak terima atas tuntuan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.

Menurutnya, tuntutan delapan tahun yang diberikan kepada Putri Candrawathi tidak sebanding dengan apa yang dia lakukan.

Apalagi Putri adalah aktor intelektual dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri Candrawathi sebelumnya terancam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Tapi ternyata, ia hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara.

Tentu hal ini menyita perhatian publik dan mengecewakan keluarga Brigadir J.

Baca juga: Belum Pernah Dihukum dan Sopan, Pertimbangan Meringankan Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 

"Di pasal 340 itu kan ada ancamannya dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati."

"Dalam hal ini Putri Candrawati sudah terbukti dalam fakta persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual yang menghendaki dan mengingini hilangnya nyawa Yosua."

"Masa orang yang memiliki niat jahat, membunuh secara berencana, yang mana membunuh itu adalah hak absolut milik Tuhan lantas hanya dihargai tuntutan delapan tahun?"

"Besok-besok orang akan membunuh orang secara berencana, ada masalah dikit dibunuh mau, begitu negara kita? mau nggak? kalau saya nggak mau."

"Lebih baik saya tidak tinggal di negara lain," kata Martin sesaat setelah sidang tuntutan Putri Candrawathi digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Ratapan Ibunda Brigadir J Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun: Saya Sebagai Ibu Semakin Hancur

Martin menyayangkan tuntutan para JPU.

"Kalau begitu cara mainnya, jadi killing field (medan pembunuhan) kita. Dikit-dikit bunuh, dikit-dikit bunuh," tegas Martin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini