News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Akan Sampaikan Pembelaan Pribadi Pekan Depan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkati hal ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Putri Candrawathi berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta waktu untuk pihaknya menyusun nota pembelaan atau pleidoi baik dari pihak Putri Candrawathi maupun pihak dari penasihat hukum.

"Menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan baik pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," ujarnya.

Majelis Hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk agenda sidang mendengar pembelaan pihak terdakwa, yakni pada Rabu, 25 Januari 2023.

Hakim juga mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk menjelaskan bukti-bukti yang hendak diserahkan pada sidang berikutnya.

"Kami berikan waktu satu minggu pada hari Rabu yang akan datang, dan kami berikan juga pada penasihat hukum waktu sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang saudara mau serahkan," kata hakim.

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa penuntut umum terlebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi istri Ferdy Sambo tersebut.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa.

Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Perbuatan Putri Candrawathi juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: Teriakan Kecewa Pengunjung Sidang saat Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini