News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Puan Maharani Sebut DPR Masih Telaah Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Masyarakat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani berpose usai diwawancarai oleh Tribun Network di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Ia mengatakan DPR masih menelaah Perppu Cipta Kerja yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan lembaga legislator masih menelaah Perppu Cipta Kerja yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Adapun salinan Perppu Cipta Kerja baru diterima pihaknya pada 10 Januari 2023.

"Pertama yang dilakukan bagaimana kita membaca baik dan benar isi Perppu tersebut karena kan Perppunya baru kami terima setelah pembukaan masa sidang tanggal 10. Jadi kita baca dulu telaah dulu," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Nantinya, kata Puan, lembaga legislator membuka kritik dari publik mengenai Perppu Cipta Kerja tersebut.

Dengan begitu, harapannya Perppu itu bisa segera berlaku di Indonesia.

Baca juga: Anggota DPR: Perppu Cipta Kerja Kuda-kuda dari Pemerintah Hadapi Ancaman Ekonomi Global

"Kemudian buka ruang seluasnya ke publik untuk ikut cerna dan membaca isi dari Perppu tersebut setelah itu kita jalankan mekanismenya sebaik-baiknya sehingga Perppu bisa bermanfaat dan berguna dan tidak ada lagi menyalahi aturan sehingga bisa segera berlaku," jelas Puan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja ditetapkan Pemerintah.

Dia mengatakan, Perppu Cipta Kerja menjadi salah satu agenda penting dan strategis yang akan dikawal oleh DPR.

Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Presiden Partai Buruh: Negara Kok Jadi Agen Outsourcing?

“Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut,” tegas Puan.

Untuk diketahui, Pemerintah menilai Perppu Cipta Kerja sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai dengan fungsi konstitusionalnya, menurut Puan, DPR akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu.

“DPR juga akan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini