Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen langka terjadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau Obstraction of Justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (19/1/2023).
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan empat orang ahli meringankan, termasuk salah satunya yakni Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman.
Momen langka itu tercipta saat Ahli Robintan mengungkap rasa kasihannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus ini.
Hal itu bermula saat Majelis Hakim Ahmad Suhel merasa janggal dengan gerak-gerik Ahli Robintan yang selalu menengok jam tangan dalam persidangan padahal proses sidang masih berjalan.
"Tadi saya lihat Ahli ini selalu melihat jam, apakah saudara ada agenda yang mendesak yang harus segera di selesaikan?" tanya Hakim Suhel dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan Hakim Suhel, Ahli Robintan malah mengungkap rasa kasihan dengan kerja majelis hakim yang menurutnya merasa lelah memimpin persidangan.
Padahal Hakim Suhel pengin mempersilahkan kepada Robintan jika memiliki keperluan mendesak untuk bisa meninggalkan persidangan.
"Saya kasian sama yang mulia, capek," kata Ahli Robintan disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Atas pernyataan ahli, Hakim Suhel menilai kondisi ini merupakan hal yang langka.
Sebab, baru hari ini dirinya dikasihani saat memimpin persidangan, pasalnya, tidak jarang Hakim Suhel bersidang hingga larut malam.
"Baru kali ini ada yang kasihan sama Majelis ini. Kita biasa dikerjain sampe jam 12 malem ini. Tapi gapapa kalau sekiranya tidak ada keperluan mendesak sekalian saja," tukas Robintan.
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan kepada kubu terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk menghadirkan ahli a de charge atau meringankan.
Baca juga: Dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ahli Sebut Perintah Amankan Tidak Melawan Hukum
Terkait ahli tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan total empat orang.
"Ada empat ahli yang dihadirkan yang mulia," kata kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat sebelum persidangan dimulai.
Empat ahli yang dimaksud yakni, Ahli Pidana Agus Surono; Ahli Bahasa Andika Duta Bachari dan Frans Asisi serta Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman.
Keseluruhan ahli tersebut hadir langsung dalam persidangan dan sebelum diambil keterangannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengambil sumpah kepada mereka.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Hari ini, Kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Brigadir J
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.