News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TB Hasanuddin: BIN yang Berwenang Menjadi Koordinator Intelijen, Bukan Kemenhan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR, Tubagus (TB) Hasanuddin. TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi orkestrator intelijen informasi di semua lini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi orkestrator intelijen informasi di semua lini.

"Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara," tegas TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

TB Hasanuddin menambahkan, peran yang ada adalah koordinator sesuai dengan aturan pasal 38 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen negara.

Dalam pasal itu, Badan Intelijen Negara (BIN) berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara. 

Baca juga: TB Hasanuddin: Sesuai Undang-Undang, BIN Adalah Koordinator Intelijen, Bukan Kementerian Pertahanan

Presiden Joko Widodo menjajal kendaraan operasional satuan yang dijuluki "Maung" di halaman Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Dokumentasi Pindad)

Kemudian, kata dia, amanat yang diberikan kepada BIN sebagai koordinator intelijen negara tersebut diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 67 tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.

Khususnya, pasal 3 yang berbunyi 'BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional'.

"Jadi sudah jelas sesuai undang-undang, BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," tandasnya

Baca juga: Panglima TNI: Kami Punya Perangkat Intelijen dan POM Untuk Antisipasi Oknum Nakal di Pemilu 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang berdua dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan Tahun 2023 di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu, (18/1/2022). (Sekretariat Presiden)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini