TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi orkestrator intelijen informasi di semua lini.
"Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara," tegas TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
TB Hasanuddin menambahkan, peran yang ada adalah koordinator sesuai dengan aturan pasal 38 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen negara.
Dalam pasal itu, Badan Intelijen Negara (BIN) berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.
Baca juga: TB Hasanuddin: Sesuai Undang-Undang, BIN Adalah Koordinator Intelijen, Bukan Kementerian Pertahanan
Kemudian, kata dia, amanat yang diberikan kepada BIN sebagai koordinator intelijen negara tersebut diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 67 tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.
Khususnya, pasal 3 yang berbunyi 'BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional'.
"Jadi sudah jelas sesuai undang-undang, BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," tandasnya
Baca juga: Panglima TNI: Kami Punya Perangkat Intelijen dan POM Untuk Antisipasi Oknum Nakal di Pemilu 2024