News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Update Kasus Lukas Enembe: Kembali Masuk RSPAD, Keluarga Tak Bisa Jenguk, Diduga Sempat akan Kabur

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe kembali masuk RSPAD Gatot Soebroto. KPK kembali melakukan pembantaran penahanan sementara terhadap Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS.COM - Update kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang kembali masuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, pada Selasa (17/1/2023).

Dengan mengacu kondisi kesehatannya ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas kembali melakukan pembantaran penahanan sementara terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, surat pembantarannya pun sudah dikirimkan kepada pihak keluarga Lukas Enembe.

"Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto."

"Tim medis RSPAD dan dokter KPK merekomendasikan agar dibantarkan terlebih dahulu agar pemantauannya (kesehatannya) lebih mendalam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (18/1/2023). 

Kendati demikian, Ali memastikan, Lukas Enembe dalam kondisi stabil. 

Baca juga: Keluarga Kecam KPK yang Tutup Akses Jenguk Lukas Enembe

Bahkan ia bisa melakukan aktivitas seperti biasa. 

"Bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit."

"Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK penuhi."

"Termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," lanjut Ali. 

Baca juga: KPK yang Tutup Akses, Pihak Keluarga Kesulitan Menjenguk Lukas Enembe

Keluarga Tak Boleh Jenguk

Pihak keluarga Lukas Enembe untuk sementara ini tidak diperbolehkan menjenguk Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Oleh sebab itu, pihak keluarga menyayangkan aturan KPK ini.

"Kami keluarga hingga pengacara tidak bisa bertemu dengan bapak Lukas Enembe."

"Kami ke rumah sakit ini untuk melihat kondisi bapak tapi akses pun susah."

"Belum lagi penyidik KPK tidak memberikan update," ucap adik Lukas, Elius Enembe, Rabu (18/1/2023).

Elius Enembe mengatakan Lukas Enembe memang memiliki riwayat penyakit yang permanen.

Adik Lukas Enembe, Elius Enembe, serta dokter pribadi Lukas saat ditemui awak media di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD atas Rekomendasi Dokter KPK

"Tadi kita pihak keluarga dapat keterangan dari pimpinan rumah sakit bahwa bapak itu sakit kronis ginjal. Saat ini bapak juga pakai pampers dan kencing di atas tempat tidur, ini sangat prihatin," sambung Elius.

Sementara itu, dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Motte, telah bertemu dengan komite medik RSPAD Gatot Soebroto.

"Dari penjelasan dokter RSPAD dijelaskan bahwa Lukas Enembe perlu dirawat."

"Pasalnya mengalami penyakit komplikasi seperti stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi dan saat ini Lukas Enembe akan menjalani perawatan beberapa waktu ke depan," kata Anton Tony Motte.

Baca juga: KPK Kembali Bantarkan Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto 

Sempat Lakukan Upaya Kabur

Ali Fikri menyampaikan bahwa Lukas Enembe diduga sempat akan melarikan diri dari pemeriksaan KPK.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama tim melakukan upaya penjagaan ketat terhadap Lukas Enembe.

Termasuk ketika Lukas Enembe berada di RSPAD Gatot Soebroto.

Ini dilakukan untuk meminimalisir kaburnya Lukas Enembe.

Pasalnya, Lukas Enembe sebelumnya sempat diduga melakukan upaya melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh KPK di Papua pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Untuk itu, KPK membuka opsi untuk menjerat pihak yang diduga membantu Lukas Enembe untuk kabur.

"Nah adapun, apakah pihak lain akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk menguatkan dugaannya adanya tersangka LE (Lukas Enembe) ini untuk melarikan diri, kami pastikan akan kami kembangkan ke arah sana ya (menjerat pihak yang diduga membantu kabur),"kata Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).

Pengusutan terhadap pihak yang diduga membantu Lukas Enembe untuk kabur merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini