TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghentikan penyelidikan dugaan suap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ke pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri Kamis (19/1/2023).
Komisi antirasuah itu menyebut lantaran tidak ditemukannya bukti yang cukup guna memenuhi unsur pidana dugaan pemberian suap.
"Apakah itu korupsi atau bukan, sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini kemudian belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana pemberian suap)."
"Sehingga sudah selesai ya begitu," kata Ali.
Ali menjelaskan KPK, pada Agustus 2022 lalu, sudah melakukan klarifikasi ke LPSK, tetapi tidak ditemukan unsur pidananya.
"Karena dari LPSK-nya sebagai orang yang menyampaikan, ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan kan," jelasnya.
Terlebih, kata Ali, LPSK juga tidak dapat memastikan amplop yang disodorkan pihak Ferdy Sambo apakah uang atau tidak.
"Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu," katanya.
Kasus dugaan pemberian suap Ferdy Sambo, diungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada 12 Agustus 2022 lalu.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022 di Kantor Propam Polri, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Jumat 8 Juli 2022.
Saat itu anak buah Ferdy Sambo menyodorkan amplop tebal yang diduga berisi uang ke salah satu staf LPSK.
"Waktu sudah selesai mau pulang ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.
Dia memastikan uang itu tak diterima LPSK, stafnya langsung menolak.
"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," tegasnya.(TRIBUNNEWS/Ilham Rian Pratama)