Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan, kasus Surya Darmadi mengakibatkan banyak kerugian.
Surya Darmadi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara sebesar Rp 104 Triliun.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian mengatakan bahkan dari kerugian tersebut tidak layak dihitung melalui besaran uang.
"Jadi sebenarnya kasus adanya aktivitas ilegal yang dilakukan Surya Darmadi melalui beberapa perusahaannya mengakibatkan banyak sekali kerugian yang layak dihitung oleh rupiah," kata Uli, dalam diskusi terkait kerugian negara dan perekonomian negara dari aktivitas perkebunan sawit illegal dalam kawasan hutan dalam kasus korupsi dan pencucian uang kasus Surya Darmadi, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
"Tapi ternyata ada yang sama sekali tidak bisa dihitung (dengan rupiah," sambungnya.
Baca juga: Sidang Surya Darmadi Menyoal Masalah Perkebunan-Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif
Adapun kerugian yang tak bisa dinilai dengan rupiah itu, menurut Uli, terkait relasi masyarakat adat setempat dengan lingkungan hidupnya.
"Itu sesuatu yang saya enggak tahu nanti apakah putusan dan mekanisme hukum kita itu mampu memulihkan segala hal yang sudah hilang," tuturnya.
Kemudian, Uli menilai hal tersebut merupakan potret bagaimana rezim-rezim penguasa di Indonesia hanya melihat sumber penghidupan masyarakat dari sisi nilai rupiahnya.
"Sehingga kemudian pengurus negara merasa benar bahwa semua layak untuk dieksploitasi," kata Uli.
Uli juga menjelaskan, hal tersebut tercermin dari masifnya pembongkaran hutan-hutan.
"Kekayaannya diambil oleh korporasi tanpa penegakan hukum yang kuat tanpa monitoring yang masif menunjukkan bahwa saya enggak tahu apakah posisi negara itu sekarang lebih kuat atau lebih lemah dari korporasi," ucapnya.
Sebelumnya, Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower, Efrinawati, membeberkan perputaran uang di rekening perusahaan-perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi.
Hal tersebut diungkapkan Efrinawati saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.