News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WALHI Sebut Kasus Surya Darmadi Timbulkan Kerugian yang Tak Bisa Dinilai dengan Rupiah

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Sarmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Efrinawati awalnya mengaku bahwa duit di rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi digunakan untuk kebutuhan operasional.

Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, usai menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).   (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Setidaknya ada lima perusahaan milik Surya Darmadi yakni, PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.

"Yang saya tahu ya ini terkait dengan operasional perusahaan," ucap Efrinawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2022).

Efrinawati mengungkapkan dirinya mengetahui bahwa perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional perusahaan dari keterangan transaksi rekening. 

Kendati demikian, dia mengakui bahwa tidak semua perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional.

"Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa," katanya.

Baca juga: Kasus Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi dari KLHK Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum

Sementara itu, saksi lainnya Julia Riady Tan (adik Surya Darmadi) mengaku tak ada duit mengalir dari Surya Darmadi melalui perusahaannya kepada dirinya.

"Tidak ada," kata Julia saat ditanya apakah ada uang yang masuk ke rekeningnya dari perusahan Surya Darmadi.

Julia yang merupakan pemegang saham 1 lembar di perusahaan Surya Darmadi, juga mengamini saat ditanya bahwa dirinya menerima dividen secara cash.

"Iya (secara cash)," katanya. 

Dia juga mengakui ada dana masuk ke rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi tersebut.

Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal muasal dana masuk tersebut.

Lebih lanjut, Efrinawati pun mengaku tidak ada uang keluar dengan jumlah besar dari rekening perusahaan-perusahaan tersebut.

"Untuk perusahaan-perusahaan ini, enggak ya," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini