TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat paspor untuk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan siapa saja yang hendak ke luar negeri untuk membuat paspor, tak terkecuali lansia.
Untuk mempermudah proses pembuatan paspor lansia, telah disediakan layanan prioritas pada setiap kantor imigrasi.
Bagi pemohon paspor lansia, dapat langsung mendatangi kantor imigrasi setempat tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.
Kantor Imigrasi telah menyediakan antrean prioritas bagi pemohon paspor lansia yang terpisah dengan antrean umum.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi untuk pembuatan paspor lansia yakni sebagai berikut:
Baca juga: Cara Buat Paspor untuk Haji atau Umrah, Ini Syarat dan Biayanya
Syarat Paspor Lansia
Dikutip dari laman Sippn Menpan, ada sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor lansia.
1. E-KTP yang masih berlaku (asli dan fotocopy) dengan usia diatas 60 tahun;
2. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy);
3. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/Surat Baptis/ijazah SD/SMP/SMA (asli dan fotocopy);
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan;
5. Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;