News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor WNI. - Syarat dan biaya pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi kemudian melakukan permohonan manual di kantor Imigrasi setempat.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan pembuatan paspor bagi anak-anak sebelum pergi ke luar negeri.

Aturan pembuatan paspor tersebut berlaku juga bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun.

Pembuatan paspor anak tersebut dilakukan melalui aplikasi M-Paspor lalu dilanjutkan dengan permohonan manual ke kantor Imigrasi setempat.

Sebagai informasi, kedua orangtua wajib mendampingi selama proses permohonan pembuatan paspor anak.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkumhamri, ada sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor bagi anak-anak.

"Tapi ada dokumen persyaratan khusus untuk pembuatan paspor anak," tulis akun @kemenkumhamri, dalam caption unggahan pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Kuota Haji 2023 Lebih dari 200 Ribu, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan Saat Ajukan Paspor Haji

Adapun sejumlah persyaratan pembuatan paspor anak di bawah usia 17 tahun yakni sebagai berikut:

- E-KTP Kedua Orangtua

- Kartu Keluarga

- Akta Lahir Anak

- Akta Nikah Kedua Orangtua

- Paspor Kedua Orangtua

- Paspor lama anak (apabila sudah memiliki paspor sebelumnya)

- Surat Pernyataan Orangtua yang dibubuhi materai Rp 10.000 (format sudah tersedia di kantor Imigrasi)

Baca juga: Warga China Berbondong-bondong Perbarui Paspor Usai Pembatasan Covid-19 Dicabut

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini