TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan pembuatan paspor bagi anak-anak sebelum pergi ke luar negeri.
Aturan pembuatan paspor tersebut berlaku juga bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun.
Pembuatan paspor anak tersebut dilakukan melalui aplikasi M-Paspor lalu dilanjutkan dengan permohonan manual ke kantor Imigrasi setempat.
Sebagai informasi, kedua orangtua wajib mendampingi selama proses permohonan pembuatan paspor anak.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkumhamri, ada sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor bagi anak-anak.
"Tapi ada dokumen persyaratan khusus untuk pembuatan paspor anak," tulis akun @kemenkumhamri, dalam caption unggahan pada Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Kuota Haji 2023 Lebih dari 200 Ribu, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan Saat Ajukan Paspor Haji
Adapun sejumlah persyaratan pembuatan paspor anak di bawah usia 17 tahun yakni sebagai berikut:
- E-KTP Kedua Orangtua
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Akta Nikah Kedua Orangtua
- Paspor Kedua Orangtua
- Paspor lama anak (apabila sudah memiliki paspor sebelumnya)
- Surat Pernyataan Orangtua yang dibubuhi materai Rp 10.000 (format sudah tersedia di kantor Imigrasi)
Baca juga: Warga China Berbondong-bondong Perbarui Paspor Usai Pembatasan Covid-19 Dicabut