Diberitakan TribunnewsBogor.com, tiga tersangka pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM menang di gugatan praperadilan.
Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan gugatan tiga tersangka ini pada Kamis (12/1/2023) lalu.
Dengan menang di gugatan praperadilan, penetapan status tiga tersangka tersebut tidak sah.
Lalu, bagaimana alur persidangan kasus ini?
Seperti yang diketahui, ketiga orang yang menang di gugatan praperadilan ini ditetapkan statusnya sebagai tersangka tepat pada bulan Januari 2020 lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik.
Namun, jelang tiga bulan atau tepatnya tanggal 18 Maret, kasus ini dihentikan atau ditutup seiring keluarnya SP 3 atau Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan.
Lalu, tepat pada periode akhir tahun 2022, kasus ini kembali dibuka oleh Polresta Bogor Kota dengan melalui beberapa koordinasi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia pun langsung turun berkoordinasi dengan penyidik Polresta Bogor Kota.
Tarik ulur kasus ini pun sempat terjadi namun Polresta Bogor Kota terus melakukan langkahnya karena kasus ini dibuka kembali.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Daniel Mario menjelaskan, sebelum tiga tersangka ini menang di gugatan pra peradilan, sebanyak 6 kali persidangan sudah dilakukan.
Persidangan Praperadilan yang dilakukan dimulai sejak tanggal 22 Desember 2022.
"Kami di sini menyampaikan terkait dengan Keputusan pra peradilan nomor 5/pra/22/PN/Bogor. Jadi di sini kami sampaikan terlebih dahulu proses persidangannya tanggal 22 Desember itu ada pelimpahan perkara praperadilan, kemudian didaftarkan di 22 Desember 2022 dengan pemohonnya Jaga Pringga, Wahid Hasyim dan Muhammad Fikar, tapi yang hadir kuasanya," kata Daniel dijumpai TribunnewsBogor.com di ruangan kerjanya, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Kemenkop UKM: RUU Perkoperasian Akan Lindungi dan Berdayakan Koperasi
Dari pelimpahan berkasa praperadilan, pemohon atau tersangka meminta tiga hal yang ditujukan kepada pihak termohon yakni Polresta Bogor Kota.