News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM akan Dibuka Lagi, Bareskrim Siap Ambil Alih

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Berkas perkara kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop UKM akan dibuka lagi oleh Kepolisian setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop UKM akan dibuka lagi oleh Kepolisian setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan keputusan untuk membuka lagi kasus tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu (18/1/2023).

"Kemarin rapat dengan Menkopolhukam kan sudah diputuskan, bahwa akan dibuka," kata Agus usai Rakor terkait mafia tanah di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Diketahui Bareskrim telah menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan.

Baca juga: Mahfud MD akan Dorong Kasus Perkosaan di Kemenkop UKM Diproses lagi Meski Telah Menang Praperadilan

Namun demikian, apabila hal tersebut tidak segera dilakukan, maka Agus akan meminta perkara tersebut digelar di Bareskrim.

"Kalau memang belum, saya akan minta supaya itu digelar di Bareskrim untuk kita pertimbangkan dan dibuka," kata Agus.

Proses Lagi

Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya akan terus mendorong kasus pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM untuk diproses kembali meski gugatan praperadilan para tersangkanya telah dimenangkan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Mahfud mengatakan hasil rapat koordinasi pada Rabu (18/1/2023) menyatakan menghormati vonis hakim PN Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari para tersangka pelaku.

"Kedua, kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Rabu (18/1/2023).

Mahfud mengatakan praperadilan tersebut belum memutus pokok perkara terkait kasus tersebut.

Dengan demikian, apabila proses hukum tersebut kembali dilanjutkan maka asas ne bis in idem (seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap) tidak berlaku.

"Karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan," kata Mahfud.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Menang Praperadilan, Ini Kata Polri

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini