Mustolih mengatakan bahwa rancangan biaya yang diusulkan oleh Kemenag tersebut merupakan langkah dalam melakukan rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik 73 Persen Jadi Rp 69 Juta, Bandingkan dengan Malaysia
Hal tersebut dilakukan karena subsidi ke BPIH yang ditopang selama ini dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.
Oleh karena itu, kata Mustolih harus ada langkah yang berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan.
Selain itu, hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.
"Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar 160 trilyun, seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal)," kata Mustolih.
"Tetapi selama ini 'tradisinya' malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yg berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," tambah Mustolih.
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Fahdi Fahlevi)