Sementara untuk bipih yang telah ditetapkan tersebut meliputi:
- Biaya penerbangan atau embarkasi: Rp 33,98 juta
- Akomodasi Madinah: Rp 5,6 juta
- Akomodasi Mekkah: Rp 18,77 juta
- Living cost: Rp 4,08 juta
- Visa: Rp 1,22 juta
- Paket layanan Masyair: Rp 5,54 juta.
Menag Yaqut juga menambahkan bahwa penetapan BPIH 2023 berdasarkan pertimbangan nilai kurs dolar terhadap rupiah maupun riyal.
Baca juga: Penjelasan Menteri Agama soal Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta per Calon Jemaah
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari Tahun 2016
Tahun 2016: Rp 34.641.304
Tahun 2017: Rp 34.890.312
Tahun 2018: Rp 35.235.602
Tahun 2019: Rp 35.235.602
Tahun 2020-2021: Tidak diselenggarakan karean adanya pandemi Covid-19