TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas beranggapan usulan pembebanan Bipih pada kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp69 juta pada tahun 2023 dinilai jadi keputusan paling logis.
Yaqut mengatakan bahwa hal tersebut untuk menjaga agar yang ada di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) tidak tergerus.
Selain itu, juga harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu."
"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggungjawab jemaah,” ujar Yaqut dalam siaran pers Kemenag, Kamis (19/1/2023) kemarin.
Baca juga: Berapa Biaya Haji 2023? Berikut Penjelasan Kemenag Mengenai Usulan Kenaikan Biaya Perjalanan Haji
Selain itu, keputusan tersebut juga untuk mengukur kemampuan para jemaah dalam melasanakan ibadah haji.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah."
"Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Yaqut.
Kendati demikian, Yaqut mengatakan bahwa ia akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR RI.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kementrian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734 atau 70 persen dan nilai manfaat alias optimalisasinya sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen.
Dengan rincian membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784, akomodasi Mekkah sebesar Rp18.768.000, akomodasi Madinah sebesar Rp5.601.840, Living Cost sebesar Rp4.080.000, visa sebesar Rp1.224.000, dan paket layanan Masyair sebesar Rp5.540.109
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji."
"Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Yaqut dalam siaran pers Kemenag, Kamis (19/1/2023).