Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Perppu Cipta Kerja hingga saat ini masih memunculkan pro dan kontra.
Terkait hal itu Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin menilai Perppu untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja dan menjamin kesejahteraan buruh.
"Karena esensi Perppu ini adalah untuk menyempurnakan substansi dalam UU Cipta Kerja dan berupaya menjamin kesejahteraan buruh," kata Puteri dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Jumat(20/1/2023).
Misalnya, Puteri memberi contoh, formula penghitungan upah minimum tidak hanya berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Sehingga, terdapat fleksibilitas bagi daerah untuk menyesuaikan upah minimum sesuai kondisi perekonomian masing-masing daerah dan menjaga rasa keadilan serta keberpihakan bagi masyarakatnya.
Selain itu, kata Puteri sesuai permintaan serikat buruh, kebijakan outsourcing juga sudah disesuaikan agar hanya berlaku bagi sektor tertentu, tidak terbuka luas seperti pada UU Cipta Kerja sebelumnya. Sektor-sektornya kemudian akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca juga: Tim Penggugat UU Ciptaker Sebut Perppu Cipta Kerja Bentuk Pelecehan Terhadap MK, Bangkang UUD 1945
Begitu pula bagi buruh yang terkena PHK, Perppu Cipta Kerja justru memberikan perlindungan melalui ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45 persen dari gaji untuk enam bulan dan dibekali pelatihan untuk reskilling.
"Kami harap kepastian hukum melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja ini dapat segera terwujud. Artinya, Perppu ini dapat segera dilaksanakan dengan optimal melalui berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan. Sehingga, dapat segera memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan menjaga performa ekonomi Indonesia di tahun yang penuh tantangan ini," ujar Puteri.
Berbagai lembaga internasional telah memprediksi kondisi perekonomian tahun 2023 akan diliputi dengan ketidakpastian yang tinggi.
Pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk diperbaiki sampai November 2023. Sedangkan kondisi saat ini dunia menghadapi ketidakpastian. Perang belum usai, pengaruh climate change dan bencana, kemudian krisis baik di sektor pangan, energi, maupun di sektor keuangan.
Karena itu, pemerintah perlu mengeluarkan Perppu Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi itu. Apalagi ada target investasi mencapai Rp1.400 triliun pada 2023.
Keberadaan Perppu Cipta Kerja, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perppu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan,” ujar Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.
Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha. Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga bulan Maret tahun 2024.(Willy Widianto)