Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.
Dengan demikian, melalui Perppu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha. Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga bulan Maret tahun 2024.(Willy Widianto)
Baca tanpa iklan