TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi penasihat hukum.
OC Kaligis menjelaskan alasan mengapa dirinya mau membela tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
Menurut dia, haknya membela seseorang adalah kewajiban bagi seorang pengacara seperti dirinya.
"Di UU (undang-undang) mengatakan itu kewajiban saya," kata OC Kaligis kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Dia turut mempersoalkan pemenuhan hak kesehatan Lukas Enembe.
OC Kaligis berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi istri Lukas, Yulce Wenda, untuk menjengguk sang suami.
Ia berpendapat bahwa penanganan terhadap Lukas wajib memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
Hal itu meskipun yang bersangkutan telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
"Saya harap Firli Ketua KPK memperhatikan hak asasi," kata OC Kaligis.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Penasihat Hukum
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.