News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI Minta Pemerintah Daerah Miliki Rencana Strategis Cegah Pernikahan Usia Anak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasra Putra, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta Pemerintah Daerah serius menangani pernikahan usia anak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta Pemerintah Daerah serius menangani pernikahan usia anak.

Dirinya menilai selama ini Pemerintah Daerah belum serius menangani masalah pernikahan usia anak.

"Memang negara belum serius mengurus terkait dispensasi kawin jika dibandingkan dengan stunting ya," kata Jasra Putra dalam diskusi virtual Polemik Trijaya, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Jasra Putra, Pemerintah Daerah belum memiliki rencana atau program pengentasan pernikahan usia anak.

Sejauh ini, Jasra mengatakan baru Nusa Tenggara Barat (NTB) yang serius dalam menangani masalah ini.

"Kenapa tidak serius, karena termasuk juga pemerintah daerah kita, di tempat-tempat ini, kecuali NTB ya, itu tidak kita temukan ada gugus tugas yang serius melakukan upaya pencegahan penanganan," ungkap Jasra.

Kementerian Agama, menurut Jasra, memiliki peran untuk mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

"Kalau Kementerian Agama soalnya apa, ada KUA dan seterusnya, ini cukup aktif ya. Jadi memang untuk Kementerian Agama yang paling maksimal sebetulnya untuk melakukan upaya pencegahan penyakit apa terkait pernikahan usia anak ini," pungkas Jasra.

Baca juga: Dispensasi Pernikahan Meningkat, KPAI Sebut Negara Belum Serius

Sebelumnya, Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini dimana sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.

Dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun sebanyak 184 perkara.

Sisanya pemohon dispensasi nikah memiliki umur di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini